Apakah HAKI Adalah Hal Penting? Belajar dari Baim Wong & Kekeyi

Pengertian HAKI Adalah

Di era modern ini, suatu karya dan produk bisa didistribusikan sangat cepat. Bila kamu adalah seorang pekarya, kamu harus pahami pengertian HAKI, layaknya adalah sebuah payung yang melindungi semua karyamu. Lantas, bagaimana macam-macam HAKI bisa diimplementasikan?

Apakah HAKI Adalah Hal Penting?

Pembahasan soal apa itu HAKI mulai ramai selepas pasangan artis kenamaan yaitu Baim Wong dan Paula Verhoeven mendaftarkan ‘Citayam Fashion Week’ sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), pada bulan Juli (2022) silam.

Hal itu berujung pada aksi penolakan secara serempak di media sosial oleh Netizen, yang menganggap bahwa langkah dari kedua pasangan artis tersebut sebagai tindakan yang ‘tidak etis’.

Bahkan, bukan hanya Netizen saja yang geram dan mengutarakan rasa kekecewaannya, beberapa public figure lain juga melakukan hal serupa, termasuk Gubernur Provinsi Jawa Barat, bapak Ridwan Kamil dalam cuitan di bawah ini:

Selain pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, ada pula Kekeyi yang pernah tersandung masalah senada. Dalam hal ini, terkait Hak Cipta dari lagu berjudul Keke Bukan Boneka yang dinyanyikannya.

Pasalnya, lagu ‘serupa’ sudah memiliki Hak Cipta, dari pengarang lagunya Novi Umar, untuk dinyanyikan Rini, salah satu pemenang di ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2007.

Dimana pemilik Hak Cipta dan publik menyesalkan sikap manajemen yang menaungi Kekeyi, yang terkesan tidak memperhatikan apa itu HAKI dan implementasinya pada karya milik pihak yang sebenar-benarnya berhak atas karya tersebut.

Tapi, apa itu pengertian HAKI yang sebenarnya? Serta, bagaimana implementasinya dalam suatu produk maupun karya?


1. Apa itu HAKI?

(via: Spreadshop.com)

Istilah copyright telah lama populer di Indonesia, bila dibanding istilah Haki, dimana adalah kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual.

Menurut Kementerian Perindustrian (sumber: unduh) pengertian HAKI sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh suatu Pemerintahan, kepada penemu, pencipta, pendesain, atas hasil karya cipta, dan karsa (dorongan dalam diri) yang dihasilkannya.

Sedangkan, Hak Eksklusif di atas ialah hak untuk memonopoli, hak untuk memperbanyak, karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilangsungkan oleh si penemu, pencipta, dan pendesain itu sendiri, atau dilisensikan.

Kedua istilah tersebut, ialah penerjemahan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Bila disimpulkan secara sederhana HAKI adalah payung hukum kepada seseorang atau sekelompok orang, untuk menikmati secara ekonomi, hasil dari karya atau temuan dari kemampuan intelektual manusia.


2. Regulasi HAKI

Karena HAKI adalah sebuah payung hukum, dan diturunkan dalam mekanisme tertentu yang akan melibatkan banyak instansi dan badan terkait.

Maka, Pemerintah menuangkannya dalam beberapa regulasi untuk mengatur hal tersebut, di antaranya:

  • Undang-Undang Tentang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
  • Undang-Undang Tentang Paten (UU No. 13 Tahun 2016)
  • Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)
  • Undang-Undang Tentang Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
  • Undang-Undang Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
  • Undang-Undang Tentang Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)
  • Undang-Undang Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000)
  • Undang-Undang Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU No. 11 Tahun 2019)


3. Jenis HAKI

(via: Visme.co)

Sesuai dengan Undang-undang di atas, macam-macam HAKI ditujukan untuk objek karya dan ciptaan yang berbeda-beda.

Hal tersebut didasarkan pada, setiap objek karya dan ciptaan memiliki lingkup yang bervariasi, yang antar batasnya memiliki perbedaan yang signifikan.

Sebagai contoh, bila dalam sebuah restoran, kata memasak tentu merujuk proses produksi dari sebuah makanan (ciptaan). Sehingga sangat mungkin dilakukan berkali-kali.

Tetapi, dalam konteks ciptaan berupa lagu, proses produksi merujuk pada rangkaian proses rekaman, yang dilakukan satu kali rangkaian, untuk satu lagu.

Secara jelas, makna dari ‘proses produksi’ di antara dua ciptaan tersebut sangatlah berbeda. Sehingga, memerlukan macam-macam HAKI pula.


3. 1. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU No. 13 Tahun 2016).

Objek dari Hak Paten meliputi Produk, Proses, atau Penyempurnaan dan Pengembangan dari keduanya (atau salah satunya), yang mengandung ide dari inventor itu sendiri.

Tetapi, yang perlu diperhatikan ialah, invensi yang dimaksud pada definisi Paten di atas, merujuk pada invensi yang baru, atau mengandung suatu langkah inventif.

Jadi tidak mencakup kreasi yang sifatnya estetis semata, skema, atau semata-mata pemanfaatan baru dari suatu produk yang telah ada sebelumnya.


3. 2. Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (UU No. 20 Tahun 2016).

Objek dari Hak atas Merek meliputi Merek Dagang, Merek Jasa, atau Merek Kolektif. Ketiga kategori merek tersebut merujuk pada kepemilikan perorangan, kelompok, atau Badan Usaha.

Dalam proses pendaftaran, Merek yang kamu ajukan bisa ditolak bila meliputi beberapa hal berikut:

  1. Merek sudah didaftarkan oleh pihak atau pemohon lain terlebih dahulu
  2. Merek terkenal sudah dimiliki pihak lain
  3. Merek terkenal yang memiliki syarat tertentu (terkait agreement tertentu)
  4. Indikasi Geografis telah didaftarkan terlebih dahulu
  5. Serupa, atau berupa singkatan, berupa foto, dari badan usaha atau instansi yang terkenal, tanpa persetujuan
  6. Berupa tiruan atau serupa nama, lambang, logo maupun simbol atas suatu negara
  7. Berupa tiruan, atau serupa dengan cap, stempel dari instansi kepemerintahan

Dalam poin ke 4 dari beberapa macam-macam HAKI dalam kontek Merek, ada Indikasi Geografis, yang masih masuk dalam kategori Merek. Definisinya adalah:

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan (UU No. 20 Tahun 2016).

Mungkin untuk lebih jelasnya, bisa kita lihat bentuk negara Australia, yang tersusun dalam satu pulau saja.

Nah, bila kamu mencantumkan sebuah logo yang menyerypai pulau atau negara Australia tersebut, sangat mungkin pengajuan merek tersebut akan ditolak.


3. 3. Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (UU No. 31 Tahun 2000).

Objek dari Hak Desain Industri meliputi segala Desain Industri yang baru. Konteks baru, dibuktikan dari pengungkapan desain yang telah ada, dalam Daftar Umum Desain Industri.

Dimana, pemberlakuan atas hak di atas, berlaku selama 10 tahun, sejak diterbitkan. Serta, hak tersebut sepenuhnya diberikan pada Pendesain, baik perorangan ataupun berkelompok.


3. 4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Disini, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 31 Tahun 2000), memiliki dua objek, memisahkan Desain Tata Letak, dan Sirkuit Terpadu.

Desain Tata Letak merujuk pada rancangan peletakan, sedangkan Sirkuit Terpadu merujuk pada produk maupun pra-produk (setengah jadi), yang kesemuanya sehubungan dari produk yang menghasilkan fungsi elektronik.


3. 5. Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000).

Objek dari Hak Rahasia Dagang meliputi Metode Produksi, Metode Pengolahan, Metode Penjualan, atau segala Informasi Bernilai Ekonomi yang tidak diketahui masyarakat umum.


3. 6. Varietas Tanaman

Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (UU No. 29 Tahun 2000).

Objek dari Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) meliputi Varietas Baru, Varietas Unik, Varietas Seragam, Varietas Stabel, atau Penamaan Varietas.

Perlu diingat, bahwa Hak Perlindungan Varietas Tanaman hanya berlaku selama 20 tahun untuk tanaman semusim, 25 tahun untuk tanaman tahunan, keduanya terhitung dari diterbitkannya HAK PVT


3. 7. Hak Cipta

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (UU No. 28 Tahun 2014).

Sesuai dengan definisinya, maka Hak Cipta mencakup banyak jenis karya, tidak hanya yang sifatnya tertulis, bisa pula bunyi-bunyian yang notasinya dicatat, lukisan, dan sebagainya.

Dari sekian pengertian macam-macam HAKI, Hak Cipta lah yang paling luas cakupannya. Pun pada implementasinya, poin ini adalah yang paling umum menimbulkan permasalahan.

Termasuk yang melibatkan Kekeyi, yang sempat kami bahas di bagian awal tadi. Antara dirinya, dengan pihak yang merasa memiliki Hak Cipta atas nada, maupun lagu yang serupa.



Penutup

Demikianlah beberapa pengertian macam-macam HAKI. Dimana kita bisa pahami bahwa HAKI adalah hal yang teramat penting dalam proses pendistribusian suatu karya.

Tentunya, lewat pengertian macam-macam HAKI itu pula lah, setiap pekarya akan menerima hak-nya, baik itu berupa royalti, maupun citra dan traffic pada dirinya. Sehingga, bila hal itu terjaga secara konsisten, maka industri itu pula yang akan tumbuh secara sehat.