Investasi bodong adalah aksi peniuan yang berbahaya dan sudah pasti merugikan kamu, sebagai nasabah. Lantas, bagaimana ciri dari investasi bodong itu?
Apa Itu Investasi Bodong?
Pasca musibah Pandemi COVID-19 yang menerapa Indonesia pada 2020 lalu, geliat minat akan investasi kian meningkat. Tentu, hal itu didasari pada ketakutan akan ‘kebutuhan dana darurat’, bila ada kejadian serupa kembali.
Dari data yang dihimpun melalui situs resmi Bursa Efek Jakarta, per 2020 lalu hingga hari ini, peningkatan jumlah investor lokal mencapai lebih dari 40%.
Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka termasuk Indra Kenz dan Doni Salmanan atas kasus investasi bodong dengan nominal mencapai Rp 1,5 triliun. Penyitaan itu berkaitan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. https://t.co/Flql2Iaq3H
— Mazzini (@mazzini_gsp) March 10, 2022
Namun sayangnya, beberapa waktu lalu media nasional digemparkan oleh ulah ‘trader’ lokal bernama Indra Kenz, yang teridentifikasi melakukan money game alias investasi bodong online. Dimana kini, Ia lantas dipenjara atas perbuatannya itu.
Investasi bodong adalah praktek penipuan yang sepenuhnya mengatasnamakan suatu ‘produk investasi’ untuk mengelabuhi targetnya.
Lantas, bagaimana sebenaranya ciri-ciri investasi bodong itu? Apakah kita, sebagai orang awam dapat terhindar dari investasi bodong baik online maupun di keseharian kita?
1. Tawaran keuntungan tidak wajar
Ciri investasi bodong yang pertama dan paling sering ditemui ialah penawaran keuntungan yang tidak wajar. Ketidakwajarannya meliputi tiga hal berikut:
- Keuntungan sangat tinggi, umumnya berupa tawaran keuntungan melebihi setengah ‘modal’, atau bahkan melebihi total yang disetorkan
- Atau dengan kata lain, keuntungan yang ditawarkan lebih dari 50% – 100%
- Keuntungan dicapai dalam waktu singkat, umumnya return dijanjikan kembali dalam waktu yang relatif pendek, dalam hitungan jam, atau hari
- Umumnya diikuti dengan menyebutkan ‘tenggat’ waktu pemberian keuntungan. Seakan-akan keuntungan sudah pasti didapat sesuai waktu yang diperhitungkan.
- Besaran keuntungan yang dijanjikan bersifat tetap, artinya sedari awal penawaran investasi sudah diikuti dengan menjanjikan keuntungan yang tidak akan pernah turun besarannya.
Instrumen investasi yang memungkinkan (yang diregulasi di Indonesia) untuk mendapat return, lebih dari 50% modal, dan dalam waktu singkat (hari), hanyalah dapat dicapai melalui Kontrak Berjangka, Valas, dan Warran.
Tiga jenis instrumen itupun, tidak mungkin memiliki kepastian kapan keuntungan bisa di dapat, dan tidak dapat dipastikan berapa besaran keuntungan yang akan didapat.
Karena ketiganya diperdagangkan dengan mengacu suatu indeks, yang sifatnya fluktuatif, alias bergerak naik maupun turun, maka sifatnya tidak pasti.
2. Klaim minim risiko
Karena investasi bodong adalah bentuk penipuan, dan investasi selalu identik dengan ‘hal berisiko’, maka umumnya produk diiming-imingi sebagai ‘investasi yang aman‘.
Pada beberapa kesempatan, akan dikaitkan dengan ‘investasi bebas risiko‘, atau risiko begitu kecil, dengan membandingkan instrumen investasi lainnya (biasanya yang tersebut adalah Saham).
Perlu diketahui, hanya ada empat jenis instrumen investasi yang relatif aman (dari penurunan harga, atau rusaknya pasar) yaitu:
- Emas, seringkali disebut save heaven karena secara harga dan pasar, relatif stabil
- Deposito, risiko telah dijamin oleh pihak penyelenggara, dalam ini bank. Sehingga nasabah, tidak terlalu terkenda dampak bila ada perubahan yang bersifat destruktif
- Obligasi, khususnya yang dikeluarkan oleh Negera, karena penjamin adalah Negara itu sendiri (sangat aman)
- Reksadana (bukan produk reksadana saham), karena penjamin adalah pihak sekuritas, maka risiko bertumpu pada Manajer Investasi
Selain empat instrumen investasi tersebut, bisa dipastikan semua instrumen lainnya memiliki risiko yang tinggi.
Karena perlu kamu sadari, bahwa di setiap instrumen investasi melekat pula risiko. Sehingga tidak ada investasi yang bebas risiko.
3. Tawaran bonus untuk perekrutan anggota baru
Ciri-ciri investasi bodong lainnya adalah tawaran pemberian bonus, bila nasabah berhasil mencari, atau merekrut nasabah maupun anggota baru.
Perlu dicuigai bahwa itu adalah skema Ponzi, dimana keuntungan yang diberikan padamu, ialah dana yang disetorkan oleh nasabah atau anggota baru yang berhasil kamu rekrut.
Begitu pun uangmu, yang disetorkan sebagai keuntungan pada anggota yang berhasil merekrutmu. Lingkaran demikian terus akan terjadi, hingga inisiator-nya tersandung masalah, atau kabur membawa lari uang nasabah.
Perlu diketahui, bahwa tidak ada satupun instrumn investasi yang dapat memberikan kamu keuntungan, dari mencari anggota atau nasabah baru, baik itu Saham, Forex, dan instrumen lainnya.
Kalaupun ada, hanya terjadi pada brand ambassador dari suatu sekuritas, maupun platform investasi. Dimana, brand ambasador mendapat keuntungan dari tiap referral code yang digunakan oleh pengguna baru.
Pada kesempatan itu pula, bukan instrumen investasinya yang dipromosikan, umumnya adalah platform-nya yang dipromosikan, sebagai contoh Deddy Corbuzier yang jadi brand ambassador dari Bibit.
Maka dalam hal itu, bukan kamu yang mendapatkan untung, melainkan brand ambassador itu sendiri.
4. Menawarkan buyback atau cashback
Umumnya, demi menarik minat target-nya, langkah para pelaku investasi bodong adalah dengan mekanisme buyback (membeli kembali) atau cashback (uang kembali, potongan harga).
Umumnya konsep buyback dalam investasi bodong adalah berupa instruksi yang mewajibkan korbannya untuk membeli, lalu menahan (menyimpan hingga periode waktu tertentu) suatu produk, yang kemudian dijanjikan akan dibeli kembali oleh penjualnya.
Sedangkan konsep cashback dalam investasi bodong adalah berupa tawaran pemberian uang kembali, dari sejumlah dana yang terlebih dahulu nasabah setorkan untuk membeli suatu produk.
Kami bisa pastikan bahwa kedua mekanisme, maupun bentuk ‘promo’ tersebut adalah penipuan, dan tidak dibenarkan oleh peraturan terkait distribusi, serta penjualan produk investasi.
Karena buyback yang dibenarkan oleh regulasi, hanyalah aksi buyback yang dilakukan koorporasi (emiten), untuk membeli saham dari emiten itu sendiri, demi menjaga jumlah saham beredar di pasaran.
Sedangkan promo cashback yang dibenarkan adalah konversi rupiah ke dompet digital, seperti OVO, GOPAY, dan e-wallet lainnya. Itu dapat berlangsung karena ada kerjasama antara sekuritas atau platform investasi dengan penyelenggara dompet digital tersebut.
5. Entitas tidak berizin
Ciri-ciri investasi bodong yang paling jelas ialah entitas yang melakukan penawaran produk investasi tidak mengantongi izin.
Tentunya izin yang harus dimiliki selalu berpusat pada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, serta beberapa badan maupun institusi terkait, adapun kamu bisa simak beberapa daftar rujukannya, berikut ini:
- Dalam konteks Saham, maka Sekuritas yang terdaftar dan teregulasi oleh Negara dapat dicari daftarnya, dengan pencarian Perusahaan Sekuritas di Kota Anda, di situs resmi (Bursa Efek Indonesia) Idx.co.id
- Dalam konteks Kontrak Berjangka, maka Pialang yang terdaftar dan teregulasi oleh Negara dapat dicari daftarnya, dengan pencarian di laman Bappebti.go.id/pialang_berjangka
- Dalam konteks Reksadana, maka Manajer Investasi yang terdaftar dan teregulasi oleh Negara dapat dicari daftarnya, dengan pencarian Produk Reksadana di situs resmi Reksadana.Ojk.go.id
- Dalam konteks Deposito, maka Bank yang terdaftar dan teregulasi oleh Negara, serta dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dapat dicari daftarnya, dengan pencarian Bank Peserta Penjaminan di situs resmi Lps.go.id
- Dalam konteks Obligas, maka Mitra Distribusi yang terdaftar dan teregulasi oleh Negara, dapat dicari daftarnya melalui raman resmi Kementerian Keuangan di Kemenkeu.go.id/ori
6. Proses investasi tidak jelas
Umumnya, dalam investasi bodong, produk investasi yang ditawarkan tidaklah jelas bentuknya, dan tidak dapat dijelaskan bagaimana proses pengelolaannya.
Beda hal dengan produk investasi nyata seperti Saham, yang seluruh informasi kepemilikannya, jumlahnya, dan regulasinya telah secara jelas ada di situs resmi Bursa Efek Indonesia (Idx.co.id).
Atau, di tiap perusahaan yang terdaftar di BEI, juga secara kontinu di tiap kuartalnya memberikan Informasi Keterbukaan Publik.
Umumnya ciri investasi bodong ini ditawarkan secara online, dimana para oknum umumnya menggunakan identitas yang mencurigakan, baik itu menggunakan foto public figure, maupun landscape, yang pada intinya mencoba untuk menyembunyikan identitas mereka.
Bila ada entitas perusahaan yang dikaitkan dalam penawaran investasi bodong tersebut, maka perusahaan tersebut pun dipertanyakan kredibilitasnya. Atau bahkan hanyalah perusahaan fiktif.
Belakangan, investasi online bodong banyak ditawarkan melalui media sosial, terutama lewat direct message. Atau pada beberapa kesempatan, menggunakan nama akun yang mirip dengan penyelenggara atau disributor resmi suatu produk investasi.
Maka dari itu, ada baiknya menghindari penawaran investasi online yang terindikasi bodong tersebut. Terutama selama kamu beraktivitas di media sosial.
7. Tidak memiliki underlying asset
Underlying Asset ialah objek (baik berwujud maupun tidak berwujud) yang memiliki nilai ekonomi sebagai dasar transaksi atas suatu produk investasi.
Sebagai contoh, silahkan kamu lakukan pencarian di Google dengan menuliskan kata $POWR, maka akan muncul tampilan berikut ini:
Pada bagian kanan kamu bisa lihat bahwa kode $POWR merujuk kode saham dari PT Cikarang Listrindo TBK, yang secara fisik berada di Bekasi.
Keberadaan fisik dari perusahaan tersebut memiliki nilai, dan jadi bagian dari Underlying Asset. Begitu pula grafik di kiri gambar, merujuk pada performa saham-nya, yang jelas objek non fisik, namun memiliki nilai.
Yang ingin kami tegaskan, apapun jenis dan bentuk produk investasi bodong, tidak akan memiliki nilai ekonomi apa-apa. Karena, bisnis maupun aset yang ditawarkan memang tidak pernah ada.
Penutup
Demikianlah beberapa ciri-ciri dari investasi bodong yang secara jelas adalah bentuk penipuan. Kami harap, kamu bisa lebih berhati-hati dan bijak, untuk mengalokasikan uangmu bila ingin berinvestasi.