Kupas Tuntas Serba-Serbi Perpanjang STNK Secara Online

Perpanjang STNK

Kami yakin beberapa dari kamu sudah kapok untuk datang ke Kantor SAMSAT karena malas mengantri atau tidak punya waktu karena terlalu sibuk bekerja. Jadi langsung saja perpanjang STNK secara online, hemat waktu dan tenaga!

Sebelum kamu lebih jauh membaca artikel ini, kami harus informasikan bahwa beberapa informasi mengenai aplikasi dan layanan yang kami sampaikan di bawah ini, mungkin saja mengalami perubahan suatu waktu, dari fitur maupun ketersediannya. Jadi kami harap, kamu bisa mengerti bila ada sedikit perbedaan ya!

Perpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL

Beberapa upaya telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia serta BAPENDA di tiap Provinsi untuk memudahkan kebutuhan masyarakat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Kedua pihak klaim bahwa pelayanan ini memanfaatkan Artifical Inteligence dalam bentuk Mobile Platform berbasis Aplikasi.

Sehingga diharapkan, bukan hanya prosesnya jadi kian cepat, namun juga meminimalisir adanya risiko adanya penipuan melalui calo dan oknum serupa.

1. Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL

  • Terlebih dahulu kamu harus unduh aplikasi SIGNAL
  • Setelah terinstal, kamu harus mengisi data diri, seperti NIK KTPemail serta nomor handphone milikmu yang aktif
  • Kemudian buatlah Password dan ulangi untuk konfirmasi, pastikan untuk membuat sandi yang unik, kemudian catat agar tak terlupa
  • Lanjutkan dengan unggah foto KTP
  • PENTING: Ada tahapan verifikasi biometric dengan melakukan selfie, cukup ikuti petunjuk
  • Bila sudah merasa pas, ketuk pilihan Gunakan Foto Ini
  • Kamu akan menerima kode OTP melalui SMS, kamu harus memasukkanya ke dalam aplikasi
  • Setelah semua usai, periksalah sebuah email verifikasi yang masuk sesuai dengan alamat email yang kamu masukkan sebelumnya, cukup ketuk link yang ada pada email tersebut
  • Maka registrasi telah sukses
  • PENTING: Kamu harus banyak bersabar karena verifikasi pada aplikasi ini mudah sekali gagal, entah kenapa!

2. Penambahan Data Kendaraan

Kendaraan Pribadi

  • Pada tampilan awal, kamu bisa ketuk pilihan Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Kemudian kamu ketuk pilihan Milik Sendiri
  • Pada bagian di selanjutnya, kamu harus masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor)
  • Lanjutkan dengan input 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan (Ada pada bagian bawah STNK)
  • Akhiri dengan ketuk pilihan Lanjut

Kendaraan Milik Orang Lain

  • Pada tampilan awal, kamu bisa ketuk pilihan Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Kemudian kamu ketuk pilihan Milik Keluarga Satu KK
  • Pada bagian di selanjutnya, kamu harus masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor)
  • Lanjutkan dengan input 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan (Ada pada bagian bawah STNK)
  • Akhiri dengan ketuk pilihan Lanjut

3. Pembayaran Pajak Kendaraan

  • Setelah berhasil ditambahkan Plat Nomor-nya, tunggu hingga muncul notifikasi  bertuliskan Lanjut Proses Pembayaran
  • Kemudian kamu bisa ketuk Pililh Cara Pembayaran
  • Kamu akan mendapatkan sebuah Kode Bayar, yang harus kamu salin dan pilih bank mana yang kamu gunakan dalam proses pembayaran
  • Ketuk pilihan Lanjut
  • Kamu akan teralih ke tampilan yang berbeda, berisikan Instruksi Pembayaran
  • Setelah kamu pahami instruksi tersebut, ketuk pilihan Lanjut
  • Setelah insturksi dilaksanakan, akan ada email dan notifikasi dari aplikasi tersebut tentang status pembayaran yang kamu lakukan
  • Maka proses bayar pajak kendaraan kamu telah selesai!

Perpanjang STNK Lewat e-Samsat

  • PENTING: Setiap Provinsi memiliki situs e-Samsat yang berbeda
  • Bukalah situs e-Samsat sesui dengan provinsi dimana kamu tinggal (Sesuai dengan provinsi dimana kendaraan tercatat) melalui browser
  • PENTING: Beberapa Provinsi memiliki aplikasi pelaporan Wajib Pajak-nya sendiri. Contoh: Jawa Barat memiliki aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)
  • Kamu dapat memasukkan Identitas Kendaraan
  • Setelahnya pada bagian bawah, isilah Captcha 
  • Kemudian ketuk pilihan Cari
  • Kamu akan berpindah pada tampilan Formulir Pengambilan Nota Pajak
  • Kamu dapat pilih lokasi Kantor Samsat terdekat
  • Kemudian pilih pula bank guna pembayaran pajak yang akan kamu lakukan
  • Kemudian di bagian akhir, ketuk pilihan Pengajuan Kode Bayar
  • Maka, akan muncul deretan angka yang jadi Kode Bayar untukmu
  • Kamu dapat gunakan Internet Banking ataupun Mesin ATM untuk menunaikan pembayaran tersebut
  • Setelah melakukan pembayaran, kamu harus menyimpan Bukti Pembayaran
  • Kemudian bisa ambil STNK di Kantor Samsat yang sebelumnya kamu pilih

Bayar Pajak Kendaraan Dengan GOJEK X JumpaPay

Layanan ini memanfaatkan fitur GoTagihan dari Gojek yang bekerjasama dengan JumpaPay dan tentunya pihak Kepolisian Republik Indonesia dan instansi terkait.

Kamu dapat menggunakannya untuk Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan, maupun pengurusan Pengubahan Identitas Kendaraan serta Pemblokiran STNK.

Sayangnya, layanan ini hanya tersedia di beberapa daerah saja yakni JADETABEK. Melalui layanan ini, kamu diharuskan untuk memenuhi Syarat Administrasi berupa Dokumen Identitas Diri.

Cukup isi Alamat Pengambilan Dokumen dan menyelesaikan pembayaran, maka akan ada petugas dari JumpaPay yang akan mengambil dokumen Syarat Administrasi tersebut.

Demikianlah beberapa cara perpanjang STNK secara online yang bisa kami sampaikan, meski beberapa cara masih mengharuskanmu untuk datang secara langsung ke Kantor Samsat untuk mengambil STNK-nya, kita sebut saja itu sebagai Hybrid lah ya!