Pembagian Warisan Menurut Islam: Cara Hitung dan Syaratnya

Pembagian warisan menurut islam

Bagaimana pembagian warisan menurut Islam? Berikut, kami rangkum cara hitung, syarat, dan penyebab hilangnya hak warisan dalam Islam.

Hukum Waris Menurut Islam

Seperti yang diketahui, bahwa warisan ialah suatu hal yang sensitif, untuk dibahas dan dipertanyakan. Dimana, seringkali kita temui bahwa hal yang satu ini berujung pada pertengkaran antara dua atau lebih pihak, yang kesemuanya merasa ‘berhak’ atas harta benda warisan tersebut.

Umumnya, pertikaian tersebut dikaitkan dengan tidak adanya dokumen-dokumen tertentu, yang mengaitkan nama para pihak yang merasa berhak, dalam dokumen kepemilikan, atau bahkan surat wasiat, yang ditinggalkan oleh mendiang.

Sebenarnya, hal tersebut telah di atur dalam hukum waris menurut Islam, yang menitik beratkan pada hubungan kekerabatan, dalam proses pembagian harta warisan, dan bahkan besarannya.

Lantas bagaimana sebenarnya proses dan tata laksana dari pembagian warisan menurut Islam? Berikut ini, kami rangkum beberapa hal krusial terkait hukum waris menurut Islam.


1. Pengertian Warisan dalam Islam

Dalam pembagian warisan menurut Islam, ada beberapa istilah yang perlu kamu ketahui, agar bisa pahami terkait ‘siapa’ dan ‘apa’ dari proses pembagian harta warisan, yaitu:

  • Waris ialah ahli waris yang memiliki hak untuk terima warisan
  • Mawarrits adalah orang yang mewariskan harta benda miliknya (sering disebut Mawaris)
  • Tirkah adalah semua harta benda sebelum diberikan pada ahli waris untuk diambil dalam pemeliharaan jenazah, pelunasan hutang dari almarhum atau almarhumah, serta pelaksanaan wasiat dari mendiang
  • Maurus adalah semua harta warisan yang akan diberi pada ahli waris setelah diambil untuk pemeliharaan jenazah, pelunasan hutang dari almarhum atau almarhumah, serta pelaksanaan wasiat dari mendiang
  • Waratsah adalah harta warisan yang sudah diterima oleh ahli waris
  • Dzul Faraidh ialah golongan ahli waris yang menerima bagian pasti, terdiri dari:
    • Ayah
    • Ibu
    • Janda
    • Duda
  • Dzul Qarabat ialah golongan ahli waris yang dapat bagian tidak menentu, pasca golongan Dzul Faraidh telah mendapat bagiannya, golongan ini terdiri dari:
    • Anak perempuan
    • Anak laki-laki
  • Dzul Arham ialah golongan ahli waris yang tidak mencakup dua golongan sebelumnya, masuk dalam kategori kerabat jauh.


2. Syarat Pembagian Warisan Menurut Islam

(via: Wsj.com)

Karena pembagian harta warisan menutur Islam merujuk pada tindakan perpindahan kepemilikan atas suatu harta benda, serta hak maupun tanggung jawab dari pewaris pada ahli warisnya, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pewaris telah dinyatakan mati Haqiqy, mati Hukmy, atau mati Taqdiry
    1. Mati Haqiqy ialah kondisi kematian dari mawaris yang disaksikan oleh pihak keluarga, atau orang banyak, sehingga kematiannya jelas dan bisa diyakini, tanpa perlu adanya putusan hakim (pengadilan)
    2. Mati Hukmy ialah kondisi kematian dari mawaris yang status kematiannya diputuskan melalui putusan hakim (pengadilan), atas dasar suatu pertimbangan tertentu. Sebagai contoh: suami hilang tanpa kabar, dan diceraikan secara ghaib di pengadilan agama
    3. Mati Taqdiry ialah kondisi kematian yang didasarkan atas dugaan yang sangat kuat, akan kematian mawaris. Sebagai contoh: pada para korban jatuhnya pesawat
  • Adanya ahli waris, yaitu pihak manapun yang sesuai dengan ketentuan adalah berhak untuk menerima atas harta benda peninggalan pewaris, akrena adanya ikatan kekerabatan (nasab), atau pernikahan, atau lainnya
  • Adanya harta warisan, baik berupa benda atau suatu kepemilikan, baik uang maupun tanah, dan lainnya


3. Cara Hitung Besaran Pembagian Warisan Menurut Islam

(via: Olympiabenefits.com)
  • Anak perempuan yang hanya seorang (anak satu-satunya) akan mendapat 1/2 bagian.
    • Bila ada 2 orang (anak perempuan) atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian
    • Bila memiliki saudara kandung laki-laki, maka mendapat 1/2 dari bagian saudaranya tersebut
  • Ayah akan dapat 1/3 bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak
    • Bila pewaris memiliki anak, maka ayah akan dapat 1/6 bagian
  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian, bila (pewaris) memiliki anak, atau dua saudara atau lebih
    • Bila tidak ada, maka ibu mendapatkan 1/3 bagian
      • Ibu mendapatkan 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah
  • Duda mendapatkan 1/2 bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak
    • Bila (pewaris) meninggalkan anak, maka duda tersebut mendapat 1/4 bagian
  • Janda mendapatkan 1/4 bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak
    • Bila meninggalkan anak, maka janda tersebut mendapat 1/8 bagian
  • Bila pewaris wafat tanpa memiliki anak dan ayah (telah wafat), maka saudara laki-laki dan perempuan se-ibu masing-masing dapatkan 1/6 bagian
    • Bila mereka ada 2 orang atau lebih, maka memiliki bagian sama rata 1/3 bagian
  • Bila pewaris wafat tanpa anak dan ayah (sudah wafat), sedangkan dirinya memiliki saudara kandung se-ayah, maka saudara kandungnya tersebut dapat 1/2 bagian
    • Bila saudara kandungnya ada dua orang atau lebih, maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian
    • Bila mereka memiliki saudara laki-laki seayah. maka bagian saudara laki-laki adalah 2 kali lipat dari bagian untuk saudara perempuan

Dalam proses pembagian harta warisan menurut Islam, maka secara runtutan proses pembagian harta warisan menurut Islam yaitu:

  1. Menentukan ahli waris
    • Bila terjadi sengketa, maka proses selanjutnya diatur sesuai hasil persidangan (bila dibawa ke jalur hukum)
  2. Menghitung Tirkah
    • harta bawaan + bagian harta bersama, dari mawaris
  3. Menghitung Maurus
    • (harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan perawatan jenazah + hutang + Wasiat)
  4. Mengalokasikan bagian-bagian ahli waris

4. Penyebab Hilangnya Hak Pembagian Harta Warisan

(via: Eventbrite.co.uk)

Dalam proses pembagian warisan menurut Islam, ada beberapa hal yang menyebabkan satu atau beberapa pihak runtuh hak-nya dalam menerima pembagian harta warisan, hal tersebut ialah:

  • Perbedaan Agama, merujuk pada adanya perbedaan agama maupun keyakinan yang dianut pewaris, dan ahli waris. Tentunya, hal ini dibuktikan melalui adanya kesaksian dari pihak keluarga, atau adanya dokumen yang menunjukkan dan menguatkan hal demikian
  • Pembunuhan, merujuk pada riwaya oleh Ibn Majah, bahwa adanya pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris dalam konteks apapun, akan mengugurkan hak-nya untuk mendapat pembagian harta warisan
  • Berlainan Negara, merujuk adanya batasan geografis, terkait harta benda yang melekat pada suatu wilayah, yang tidak dapat diakses oleh ahli waris
  • Murtad, merujuk pada adanya aksi keluar dari agama Islam yang dilakukan oleh ahli waris, maka hak-nya dalam menerima pembagian harta warisan adalah gugur

Penutup

Demikianlah beberapa hal terkait pembagian warisan menurut Islam yang bisa kami rangkum. Adapun dalam proses pelaksanannya harus mementingkan mufakat antar para pihak ahli waris, demi menghindari sengketa.